Thursday, October 16, 2014

Posted by MINSATAS On 2:29 PM

PENDAFTARAN BANSOS SARPRAS MADRASAH 2014 

MIN CILENGA : Assalamu'alaikum Wr. Wb. Bagi madrasah yang ingin mengajukan bantuan sosial (bansos) sarana dan prasarana berupa rehab ringan/berat dan ruang kelas baru untuk jenjang MI, MTs dan MA sesegara mungkin untuk melakukan perndaftaran di situs http://madrasah.kemenag.go.id/bsm/. 

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 16 s.d 19 Oktober 2014 dengan ketentuan sebagai berikut : 

  1. Pendaftaran Bantuan Sosial dibuka secara online di web madrasah mulai tanggal 16 Oktober 2014 s/d 19 Oktober 2014
  2. Pendaftar Bantuan Rehab / RKB harus mengirimkan proposal dengan melampirkan bukti pendaftaran online. 
  3. Pendaftaran tidak berlaku bagi pendaftar yang sudah mendaftar melalui SIM Sarpras Direktorat Pendidikan Madrasah.
  4. Untuk Bantuan Bakat dan Prestasi MTs dan MA tidak berlaku bagi pendaftar yang sudah mendaftar dan ditetapkan oleh Kan.Kemenag kabupaten/kota.
  5. Pendaftar Bantuan Bakat dan Prestasi MTs dan MA harus mengirimkan proposal/dokumen dengan melampirkan bukti pendaftaran online.
  6. Proposal / dokumen (Rehab/RKB, Beasiswa Bakat Prestasi) diterima pada Direktorat Pendidikan Madrasah paling lambat pada tanggal 23 Oktober 2014 pada hari dan jam kerja. 

Silahkan kunjungi alamat : madrasah.kemenag.go.id atau bisa klik DISINI

Sekian dan semoga bermanfaat. Terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb


Wednesday, October 1, 2014

Posted by MINSATAS On 10:01 AM

SUDAH BEGINIKAH CARA MENGAJAR BAPAK DAN IBU GURU?


MIN CILENGA : Dunia anak adalah dunia bermain. Bermain adalah metode belajar yang paling efektif. Anak-anak belajar dari segala kegiatan yang mereka lakukan. Kuncinya adalah bagaimana mengubah kegiatan bermain menjadi pengalaman belajar. Ketika anak merasa senang dan nyaman, ia akan mampu belajar dengan baik. Bagi anak kecil yang sedang belajar menghafal kata-kata yang berlawanan seperti kata atas dan bawah, sambil bermain bola kita bisa mengucapkan "jika bola dilempar ke atas pasti akan jatuh ke bawah", belajar kata nyala dan padam dengan memainkan lampu, belajar kata buka dan tutup melalui pintu yang dubuka dan yang ditutup, dan seterusnya. Bagi anak yang lebih besar, saat ulangan pelajaran hafalan, orangtua dapat menanyakan kembali melalui permainan tebak-tebakan dengan sistem poin. Jumlah poin yang diperoleh dapat ditukar dengan makanan kesukaannya. Yang ingin ditekankan di sini bukan pada permainannya, tapi kegembiraan yang menyertai.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor emosi sangat penting dalam proses pembelajaran dan pendidikan. Ketika suatu pelajaran melibatkan emosi positif yang kuat, umumnya pelajaran tersebut akan terekam dengan kuat pula dalam ingatan. Untuk itu, dibutuhkan kreatifitas guru dan orangtua untuk menciptakan permainan-permainan yang dapat menjadi wadah dan sarana anak untuk belajar, misalnya melalui drama, warna, humor, dan lain-lain
Mari kita sama-sama simak video berikut : 


Semoga video-video di atas bermanfaat dan menginspirasi Bapak/Ibu guru sekalian. Terima kasih. 

Saturday, September 27, 2014

Posted by MINSATAS On 6:04 PM

TAHAPAN DAN SYARAT CETAK KARTU PTK BAGI KEPALA MADRASAH/SEKOLAH


MIN CILENGA : Ada 4 (empat) tahapan yang harus dilalui oleh Kepala Madrasah/Sekolah untuk mengaktifkan kembali NUPTKnya di Semester I Tahun Pelajaran 2014/2015. Tahapan-tahapan-tahapan tersebut dapat kita lihat pada gambar berikut :
Gambar : Tahapan Cetak Kartu PTK Kepala
  1. Mengisi Kuisioner (Survey Kurikulum 2013)
  2. Semua NUPTK/PegId Pegawai (PTK) di Sekolahnya harus sudah aktif kembali , dan Kepala telah Melakukan PKG (Penilaian Kinerja Guru)
  3. Melakukan pemutakhiran biodata Kepala
  4. Cetak Kartu PTK

Pada tahapan Kedua di atas, NUPTK/PegId aktif di Semester I TP. 2014/2015 dapat dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK, seperti contoh gambar di bawah : 
Gambar : Contoh kartu identitas PTK Pegawai sudah aktif

Selain itu, PTK harus sudah melakukan updating data rinci terbaru, terutama mengisi RIWAYAT MENGAJAR di Semester I TP. 2014/2015 (bagi Guru).
Gambar : Riwayat mengajar sudah terisi 

Ketika PTK telah selesai melakukan updating data, maka ada keharusan untuk mencetak LEMBAR PERSETUJUAN (FORM S012a) pengubahan (edit) data, dan menyerahkannnya ke ADMIN KABUPATEN untuk mendapatkan Lembar Pengesahan/Persetujuan dari Admin Kabupaten (Form S13) dengan persyaratan tertentu.
Gambar : Form S012a (Pengajuan perubahan data rinci) 

Gambar : Form S13

Updating Riwayat Mengajar PTK semester I TP. 2014/2015 menjadi salah satu Syarat Kepala untuk melakukan PK Guru, dan PK Guru menjadi SYARAT WAJIB kedua bagi Kepala Madrasah/Sekolah untuk menyelesaikan tahapan Kedua di atas. 
Gambar : Peringatan untuk mengisi Riwayat Mengajar Guru

Jika Riwayat Mengajar sudah diisi oleh masing-masing guru, maka Kepala sudah bisa melakukan Penilaian Kinerja Guru. Jika tidak, maka Kepala tidak bisa memulai menilai kinerja Guru. Kepala terlebih dahulu harus memerintahkan semua guru untuk mengisi Riwayat Mengajar di Login masing-masing guru (Login PTK). 

Pada kasus PTK sudah mengisi Riwayat Mengajar, maka Kepala sudah bisa memulai melakukan Penilaian Kinerja Guru. Perhatikan gambar di bawah : 
Gambar : Contoh proses PK oleh Kepala

Melihat gambar di atas, maka berikut adalah tahapan-tahapan PK guru oleh Kepala :
  1. Memulai menilai
  2. Unggah Nilai (nilai discan dan diunggah)
  3. Ajukan ke Dinas
  4. Lihat Nilai (Selesai)

Sebelum masuk pada tahapan memulai menilai, maka semua guru harus sudah mengisi Lembar Instrumen Penilaian Kinerja Guru.

Lembar Instumen Penilaian Kinerja (PK) Guru bisa didownload DISINI

Adapun Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:
  1. Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
  2. Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah. 
  3. Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
  4. Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
  5. Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
  6. Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.
  7. Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
  8. Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah
Untuk Lebih jelasnya tentang PK Guru, silahkan download :
Sumber :  http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/pkg

Setelah tahapan PK Guru sudah diselesaikan, maka tahapan selanjutnya yaitu Kepala melakukan pemutakhiran biodata, dan Cetak Kartu PTK. Selesai...

Sekian, semoga bermanfaat, dan selamat bekerja. 



Posted by MINSATAS On 9:49 AM

DOWNLOAD PERANGKAT ADMINISTRASI KURIKULUM 2013 SD/MI LENGKAP BAGIAN 1


Bagi Bapak/Ibu Guru  Sahabat Mincil yang memerlukan perangkat administrasi kurikulum 2013 seperti Buku 1 Kurikulum 2013, Buku Nilai Kurikulum 2013, Dokumen Kurikulum 2013, KI KD Kurikulum 2013, Silabus kelas 1 s.d Kelas 6 dan sebagainya, silakan klik gambar download di bawah, one clik one source


Sekian, semoga bermanfaat. 
Posted by MINSATAS On 9:07 AM

DOWNLOAD FORMAT PROTA DAN PROMES KURIKULUM 2013 MAPEL UMUM KELAS 1 DAN 4

Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan yakni Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI dan KD) yang telah ditetapkan. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh siswa. Penentuan alokasi waktu ditentukan pada jumlah jam pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku serta keluasan materi harus dikuasai olah siswa.

Program semester adalah program yang berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Program semester merupakan penjabaran dari Program Tahunan. Isi dari Program Semester adalah tentang bulan, pokok bahasan atau tema yang hendak disampaikan, waktu yang direncanakan dan keterangan-keterangan.

Sebagai tambahan referensi Bapak/Ibu Guru Madrasah Ibtidaiyah mengenai Prota dan Promes mapel umum kurikulum 2013 untuk kelas I dan IV silahkan klik tautan dibawah untuk mendownloadnya :

Kelas I



Kelas IV



Sekian, semoga bermanfaat.
Sumber : abdimadrasah.com

Monday, September 22, 2014

Posted by MINSATAS On 9:11 PM
MIN CILENGA - Wali Kelas mempunyai peranan penting dan posisi strategis dalam mendidik siswa di sekolah/madrasah karena sangat menentukan keberhasilan dan pembangunan karakter anak didiknya. Peranan Wali Kelas yang sangat menonjol adalah menjadi semacam kepala keluarga dalam kelas tertentu, ini berarti ia bertanggung jawab terutama menciptakan kondisi dan lingkungan  yang kondusif satu sama lain sehingga kelas itu menjadi komunitas belajar dapat maju bersama dalam proses pembelajaran. 

Adapun tugas pokok dan tanggung jawab Wali Kelas adalah membantu Kepala Sekolah/Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  1. Mengelola kelas
  2. Menyelenggarakan administrasi kelas yang meliputi : denah tempat duduk siswa, jadwal pelajaran, daftar piket kelas, jurnal kelas, dan tata tertib kelas
  3. Mengetahui identitas dan kepribadian anak didik
  4. Mengetahui tingkat kemampuan, status sosial/ekonomi anak didik
  5. Merekapitulasi kehadiran siswa
  6. Pengisian daftar kumpulan nilai siswa (legger)
  7. Pembuatan catatan khusus tentang siswa
  8. Pencatatan mutasi siswa
  9. Pengisian buku laporan hasil belajar siswa
  10. Pembagian buku laporan hasil belajar siswa.
Dalam hal menyelenggarakan administrasi kelas, berikut adalah format administrasi Wali Kelas  Implementasi Kurikulum 2013 yang bisa Bapak/Ibu download :
  1. Buku himpunan administrasi kelas
  2. Buku analisa hasil uji kompetensi
  3. Buku blanko RPP
  4. Buku catatan harlan kelas
  5. Buku daftar hadir siswa untuk wali kelas
  6. Buku daftar nilai
  7. Buku jadwal uji kompetensi dan bank soal
  8. Buku jurnal harlan kelas
  9. Buku laporan kelas
  10. Blanko analisa hasil uji kompetensi per butir
Sekian dan semoga bermanfaat.

Saturday, September 20, 2014

Posted by MINSATAS On 8:56 AM
MIN CILENGA - Sebagaimana tercantum dalam Permendikbud No 81A Tahun 2014 (Implementasi Kurikulum 2013) pada lampiran 1, telah diatur Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Ini berarti bahwa diberlakunya Kurikulum 2013 tidak menghapus pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Oleh karena itu, setiap sekolah/madrasah tetap berkewajiban menyusun KTSP yang isinya disesuaikan dengan tuntutan implementasi Kurikulum 2013.

Dalam pedoman Penyusunan dan Pengelolaan KTSP yang baru (implementasi Kurikulum 2013) sebenarnya tidak terdapat perbedaan yang mendasar dengan pedoman sebelumnya (KTSP 2006). Menurut pedoman yang baru komponen minimal KTSP, terdiri dari 1) Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan Satuan Pendidikan, 2) Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; 3) Pengaturan Beban Belajar; 4) Kalender Pendidikan. Perbedaaan mendasar terletak pada Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang harus disesuaikan dengan Standar Kelulusan dan Standar Isi yang baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013  Tentang Standar  Kompetensi  Lulusan Pendidikan  Dasar dan Menengah, serta Peraturan  Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan  Republik  Indonesia Nomor  64 Tahun 2013 Tentang Standar Isi  Pendidikan Dasar dan Menengah.

silahkan klik link di bawah ini untuk mendownloadnya :


Sekian, dan semoga bermanfaat. 


Posted by MINSATAS On 7:55 AM
MIN CILENGA : Kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka sebagaimana dijelaskan dalam Permendikbud nomor 81A Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada lampiran 3 pada bagian Mekanisme Kegiatan Ekstrakurikuler, bahwa dalam  Kurikulum  2013 kepramukaan  ditetapkan  sebagai  kegiatan ekstrakurikuler  wajib  dari  sekolah  dasar  (SD/MI) hingga  sekolah menengah  atas  (SMA/SMK). Pelaksananan kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat atau dikelola sendiri oleh guru pembimbing/pembina yang ditunjuk..

Sebagai Ekstrakurikuler wajib, Pramuka merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti  oleh  seluruh  peserta  didik,  terkecuali  peserta  didik  dengan kondisi  tertentu  yang  tidak memungkinkan mengikuti  kegiatan tersebut.

Pada kesempatan kali ini Admin akan menshare-kan  contoh Program Kerja Ekstrakurikuler Pramuka Sebagai Implementasi Kurikulum 2013. Contoh ini masih jauh dari sempurna, tetapi bisa digunakan sebagai acuan awal bagi madrasah/sekolah yang belum memiliki Program Kerja Ekstrakurikuler Pramuka. Silahkan download :


Sekian dan semoga bermanfaat.