Saturday, May 17, 2014

Posted by MINSATAS On 12:36 AM
MIN CILENGA - Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan keputusan tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2014/2015 tertanggal 4 April 2014. Dengan adanya Pedoman PPDB ini diharapkan dapat menjadi acuan RA dan Madrasah dalam menyelenggarakan PPDB serta dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.
Tujuan PPDB :
Memberikan layanan bagi anak usia sekolah/lulusan RA/TK, MI/SD, MTs/SMP dan MA/SMA atau yang sederajat untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi secara tertib, terarah, sistematis, transfaran dan berkeadilan.

Prinsip-prinsip PPDB adalah :
  1. Semua anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperolehpendidikan pada satuan pendidikan.
  2. Pada dasarnya tidak ada penolakan Peserta Didik Baru (PPDB), bagi yang memenuhi syarat kecuali jika daya tampung di RA atau madrasah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir.
  3. Sejak awal pendaftaran calon peserta didik dapat menentukan pilihannya, ke RA atau pada madrasah negeri atau swasta.
Pelaksanaan PPDB yang dimulai dari tingkat RA, MI, MTs maupun MA diharapkan dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan kompetitip sehingga masyarakat / orang tua yang mendaftarkan anaknya ke RA / Madrasah dapat terlayani dengan baik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab III pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa pendidikan dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kurtural dan kemajemukan bangsa.

Selengkapnya silahkan unduh pedoman PPDB Tahun Pelajaran 2014/2015 DISINI

Terima kasih atas kunjunagannya, semoga bermanfaat.

0 comments: