MIN CILENGA - Dalam rangka Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) bagi RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015, Dirjen
Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan keputusan tentang Pedoman
Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2014/2015 tertanggal 4 April 2014. Dengan adanya Pedoman PPDB
ini diharapkan dapat menjadi acuan RA dan Madrasah dalam menyelenggarakan PPDB
serta dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.
Memberikan layanan bagi anak usia
sekolah/lulusan RA/TK, MI/SD, MTs/SMP dan MA/SMA atau yang sederajat untuk
memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi secara tertib, terarah,
sistematis, transfaran dan berkeadilan.
Prinsip-prinsip PPDB adalah :
- Semua anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperolehpendidikan pada satuan pendidikan.
- Pada dasarnya tidak ada penolakan Peserta Didik Baru (PPDB), bagi yang memenuhi syarat kecuali jika daya tampung di RA atau madrasah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir.
- Sejak awal pendaftaran calon peserta didik dapat menentukan pilihannya, ke RA atau pada madrasah negeri atau swasta.
Pelaksanaan PPDB yang dimulai
dari tingkat RA, MI, MTs maupun MA diharapkan dapat dilaksanakan secara
objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan kompetitip sehingga
masyarakat / orang tua yang mendaftarkan anaknya ke RA / Madrasah dapat
terlayani dengan baik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab III pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa
pendidikan dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,
nilai kurtural dan kemajemukan bangsa.
Terima kasih atas kunjunagannya, semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment