MIN CILENGA : Kegiatan
Ekstrakurikuler Pramuka sebagaimana dijelaskan dalam Permendikbud nomor 81A Tahun
2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada lampiran 3 pada bagian Mekanisme
Kegiatan Ekstrakurikuler, bahwa dalam
Kurikulum 2013 kepramukaan ditetapkan
sebagai kegiatan
ekstrakurikuler wajib dari
sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah menengah atas
(SMA/SMK). Pelaksananan kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan dapat
dilakukan dengan bekerja sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat
atau dikelola sendiri oleh guru pembimbing/pembina yang ditunjuk..
Sebagai Ekstrakurikuler wajib,
Pramuka merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh
seluruh peserta didik,
terkecuali peserta didik
dengan kondisi tertentu yang
tidak memungkinkan mengikuti
kegiatan tersebut.
Pada kesempatan kali ini Admin
akan menshare-kan contoh Program Kerja
Ekstrakurikuler Pramuka Sebagai Implementasi Kurikulum 2013. Contoh ini masih
jauh dari sempurna, tetapi bisa digunakan sebagai acuan awal bagi madrasah/sekolah
yang belum memiliki Program Kerja Ekstrakurikuler Pramuka. Silahkan download :
Sekian dan semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment