Saturday, September 20, 2014

Posted by MINSATAS On 7:55 AM
MIN CILENGA : Kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka sebagaimana dijelaskan dalam Permendikbud nomor 81A Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada lampiran 3 pada bagian Mekanisme Kegiatan Ekstrakurikuler, bahwa dalam  Kurikulum  2013 kepramukaan  ditetapkan  sebagai  kegiatan ekstrakurikuler  wajib  dari  sekolah  dasar  (SD/MI) hingga  sekolah menengah  atas  (SMA/SMK). Pelaksananan kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat atau dikelola sendiri oleh guru pembimbing/pembina yang ditunjuk..

Sebagai Ekstrakurikuler wajib, Pramuka merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti  oleh  seluruh  peserta  didik,  terkecuali  peserta  didik  dengan kondisi  tertentu  yang  tidak memungkinkan mengikuti  kegiatan tersebut.

Pada kesempatan kali ini Admin akan menshare-kan  contoh Program Kerja Ekstrakurikuler Pramuka Sebagai Implementasi Kurikulum 2013. Contoh ini masih jauh dari sempurna, tetapi bisa digunakan sebagai acuan awal bagi madrasah/sekolah yang belum memiliki Program Kerja Ekstrakurikuler Pramuka. Silahkan download :


Sekian dan semoga bermanfaat. 

0 comments: