Saturday, September 20, 2014

Posted by MINSATAS On 8:56 AM
MIN CILENGA - Sebagaimana tercantum dalam Permendikbud No 81A Tahun 2014 (Implementasi Kurikulum 2013) pada lampiran 1, telah diatur Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Ini berarti bahwa diberlakunya Kurikulum 2013 tidak menghapus pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Oleh karena itu, setiap sekolah/madrasah tetap berkewajiban menyusun KTSP yang isinya disesuaikan dengan tuntutan implementasi Kurikulum 2013.

Dalam pedoman Penyusunan dan Pengelolaan KTSP yang baru (implementasi Kurikulum 2013) sebenarnya tidak terdapat perbedaan yang mendasar dengan pedoman sebelumnya (KTSP 2006). Menurut pedoman yang baru komponen minimal KTSP, terdiri dari 1) Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan Satuan Pendidikan, 2) Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; 3) Pengaturan Beban Belajar; 4) Kalender Pendidikan. Perbedaaan mendasar terletak pada Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang harus disesuaikan dengan Standar Kelulusan dan Standar Isi yang baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013  Tentang Standar  Kompetensi  Lulusan Pendidikan  Dasar dan Menengah, serta Peraturan  Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan  Republik  Indonesia Nomor  64 Tahun 2013 Tentang Standar Isi  Pendidikan Dasar dan Menengah.

silahkan klik link di bawah ini untuk mendownloadnya :


Sekian, dan semoga bermanfaat. 


0 comments: