MIN CILENGA - Sebagaimana tercantum dalam Permendikbud No 81A Tahun
2014 (Implementasi Kurikulum 2013) pada lampiran 1, telah diatur Pedoman
Penyusunan dan Pengelolaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Ini berarti
bahwa diberlakunya Kurikulum 2013 tidak menghapus pelaksanaan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan. Oleh karena itu, setiap sekolah/madrasah tetap berkewajiban
menyusun KTSP yang isinya disesuaikan dengan tuntutan implementasi Kurikulum
2013.
Dalam pedoman Penyusunan dan
Pengelolaan KTSP yang baru (implementasi Kurikulum 2013) sebenarnya tidak
terdapat perbedaan yang mendasar dengan pedoman sebelumnya (KTSP 2006). Menurut
pedoman yang baru komponen minimal KTSP, terdiri dari 1) Visi, Misi, dan Tujuan
Pendidikan Satuan Pendidikan, 2) Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; 3)
Pengaturan Beban Belajar; 4) Kalender Pendidikan. Perbedaaan mendasar terletak
pada Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang harus disesuaikan dengan
Standar Kelulusan dan Standar Isi yang baru yang diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013
Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 64 Tahun 2013
Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan
Menengah.
silahkan klik link di bawah ini untuk
mendownloadnya :
Sekian, dan semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment