Saturday, September 27, 2014

Posted by MINSATAS On 6:04 PM

TAHAPAN DAN SYARAT CETAK KARTU PTK BAGI KEPALA MADRASAH/SEKOLAH


MIN CILENGA : Ada 4 (empat) tahapan yang harus dilalui oleh Kepala Madrasah/Sekolah untuk mengaktifkan kembali NUPTKnya di Semester I Tahun Pelajaran 2014/2015. Tahapan-tahapan-tahapan tersebut dapat kita lihat pada gambar berikut :
Gambar : Tahapan Cetak Kartu PTK Kepala
  1. Mengisi Kuisioner (Survey Kurikulum 2013)
  2. Semua NUPTK/PegId Pegawai (PTK) di Sekolahnya harus sudah aktif kembali , dan Kepala telah Melakukan PKG (Penilaian Kinerja Guru)
  3. Melakukan pemutakhiran biodata Kepala
  4. Cetak Kartu PTK

Pada tahapan Kedua di atas, NUPTK/PegId aktif di Semester I TP. 2014/2015 dapat dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK, seperti contoh gambar di bawah : 
Gambar : Contoh kartu identitas PTK Pegawai sudah aktif

Selain itu, PTK harus sudah melakukan updating data rinci terbaru, terutama mengisi RIWAYAT MENGAJAR di Semester I TP. 2014/2015 (bagi Guru).
Gambar : Riwayat mengajar sudah terisi 

Ketika PTK telah selesai melakukan updating data, maka ada keharusan untuk mencetak LEMBAR PERSETUJUAN (FORM S012a) pengubahan (edit) data, dan menyerahkannnya ke ADMIN KABUPATEN untuk mendapatkan Lembar Pengesahan/Persetujuan dari Admin Kabupaten (Form S13) dengan persyaratan tertentu.
Gambar : Form S012a (Pengajuan perubahan data rinci) 

Gambar : Form S13

Updating Riwayat Mengajar PTK semester I TP. 2014/2015 menjadi salah satu Syarat Kepala untuk melakukan PK Guru, dan PK Guru menjadi SYARAT WAJIB kedua bagi Kepala Madrasah/Sekolah untuk menyelesaikan tahapan Kedua di atas. 
Gambar : Peringatan untuk mengisi Riwayat Mengajar Guru

Jika Riwayat Mengajar sudah diisi oleh masing-masing guru, maka Kepala sudah bisa melakukan Penilaian Kinerja Guru. Jika tidak, maka Kepala tidak bisa memulai menilai kinerja Guru. Kepala terlebih dahulu harus memerintahkan semua guru untuk mengisi Riwayat Mengajar di Login masing-masing guru (Login PTK). 

Pada kasus PTK sudah mengisi Riwayat Mengajar, maka Kepala sudah bisa memulai melakukan Penilaian Kinerja Guru. Perhatikan gambar di bawah : 
Gambar : Contoh proses PK oleh Kepala

Melihat gambar di atas, maka berikut adalah tahapan-tahapan PK guru oleh Kepala :
  1. Memulai menilai
  2. Unggah Nilai (nilai discan dan diunggah)
  3. Ajukan ke Dinas
  4. Lihat Nilai (Selesai)

Sebelum masuk pada tahapan memulai menilai, maka semua guru harus sudah mengisi Lembar Instrumen Penilaian Kinerja Guru.

Lembar Instumen Penilaian Kinerja (PK) Guru bisa didownload DISINI

Adapun Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:
  1. Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
  2. Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah. 
  3. Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
  4. Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
  5. Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
  6. Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.
  7. Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
  8. Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah
Untuk Lebih jelasnya tentang PK Guru, silahkan download :
Sumber :  http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/pkg

Setelah tahapan PK Guru sudah diselesaikan, maka tahapan selanjutnya yaitu Kepala melakukan pemutakhiran biodata, dan Cetak Kartu PTK. Selesai...

Sekian, semoga bermanfaat, dan selamat bekerja. 



0 comments: