TAHAPAN DAN SYARAT CETAK KARTU PTK BAGI KEPALA MADRASAH/SEKOLAH
MIN CILENGA : Ada 4 (empat) tahapan yang harus dilalui oleh Kepala
Madrasah/Sekolah untuk mengaktifkan kembali NUPTKnya di Semester I Tahun
Pelajaran 2014/2015. Tahapan-tahapan-tahapan tersebut dapat kita lihat pada
gambar berikut :
Gambar : Tahapan Cetak Kartu PTK Kepala
- Mengisi Kuisioner (Survey Kurikulum 2013)
- Semua NUPTK/PegId Pegawai (PTK) di Sekolahnya harus sudah aktif kembali , dan Kepala telah Melakukan PKG (Penilaian Kinerja Guru)
- Melakukan pemutakhiran biodata Kepala
- Cetak Kartu PTK
Pada tahapan Kedua di atas, NUPTK/PegId aktif di
Semester I TP. 2014/2015 dapat dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK, seperti contoh gambar
di bawah :
Gambar : Contoh kartu identitas PTK Pegawai sudah aktif
Selain itu, PTK harus sudah melakukan updating
data rinci terbaru, terutama mengisi RIWAYAT MENGAJAR di Semester I TP.
2014/2015 (bagi Guru).
Gambar : Riwayat mengajar sudah terisi
Ketika PTK telah selesai melakukan updating data, maka
ada keharusan untuk mencetak LEMBAR PERSETUJUAN (FORM S012a) pengubahan (edit)
data, dan menyerahkannnya ke ADMIN KABUPATEN untuk mendapatkan Lembar
Pengesahan/Persetujuan dari Admin Kabupaten (Form S13) dengan persyaratan tertentu.
Gambar : Form S012a (Pengajuan perubahan data rinci)
Updating Riwayat Mengajar PTK semester I TP.
2014/2015 menjadi salah satu Syarat Kepala untuk melakukan PK Guru, dan PK Guru
menjadi SYARAT WAJIB kedua bagi Kepala Madrasah/Sekolah untuk menyelesaikan tahapan Kedua di atas.
Gambar : Peringatan untuk mengisi Riwayat Mengajar Guru
Jika Riwayat Mengajar sudah diisi oleh masing-masing guru, maka Kepala sudah bisa melakukan Penilaian Kinerja Guru. Jika tidak, maka Kepala tidak bisa memulai menilai kinerja Guru. Kepala terlebih dahulu harus memerintahkan semua guru untuk mengisi Riwayat Mengajar di Login masing-masing guru (Login PTK).
Pada kasus PTK sudah mengisi Riwayat Mengajar, maka Kepala sudah bisa memulai melakukan Penilaian Kinerja Guru. Perhatikan gambar di bawah :
Gambar : Contoh proses PK oleh Kepala
Melihat gambar di atas, maka berikut adalah tahapan-tahapan PK guru oleh Kepala :
- Memulai menilai
- Unggah Nilai (nilai discan dan diunggah)
- Ajukan ke Dinas
- Lihat Nilai (Selesai)
Sebelum masuk pada tahapan memulai menilai, maka semua guru harus sudah mengisi Lembar Instrumen Penilaian Kinerja Guru.
Lembar Instumen Penilaian Kinerja (PK) Guru bisa didownload
DISINI
Adapun Prosedur pelaksanaan pelaporan online
PKG 2014 sebagai berikut:
- Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
- Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
- Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
- Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.
- Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
- Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah
Untuk Lebih jelasnya tentang PK Guru, silahkan
download :
Sumber : http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/pkg
Setelah tahapan PK Guru sudah diselesaikan, maka
tahapan selanjutnya yaitu Kepala melakukan pemutakhiran biodata, dan Cetak
Kartu PTK. Selesai...
Sekian, semoga bermanfaat, dan selamat bekerja.