Tuesday, April 29, 2014

Posted by MINSATAS On 6:25 PM

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Diinformasikan kepada seluruh guru yang sudah disertifikasi dan mempunyai sertifikat pendidik se-KKM MIN Cilenga khususnya, dan umumnya guru se-Kementerian Agama Kab. Tasikmalaya bahwa, sehubungan dengan adanya AUDIT BPKP terkait Guru PNS dan Non-PNS yang telah disertifikasi dan memiliki sertifikat pendidik pada jenjang RA, MI, MTs dan MA di  Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, maka seluruh guru dimaksud di atas wajib mengumpulkan berkas-berkas sebagai berikut :

  1. Formulir Kuesioner Wawancara Guru; silahkan unduh DISINI;
  2. SK KNP/KGB Terakhir (untuk PNS) dan SK Pengangkatan dari Yayasan (untuk Non PNS);
  3. Fotocopy Sertifikat Sertifikasi;
  4. Fotocopy Buku Rekening Halaman  Awal dan Akhir ( bagi yang sudah cair Tunj. Profesinya);
  5. SK Pembagian Tugas Mengajar dan Jadwal Mengajar.
  6. SK Pendis dan NRG

Berkas  dikumpulkan paling lambat pada :
Hari                      : Jumat
Tanggal                 : 02 Mei 2014
Jam                       : 09.00 wib
Tempat                 : Ruang Pengawas Kantor Kemenag Kab. Tasikmalaya                 

Kordinator per jenjang dan ketentuan map :
JENJANG
NAMA KORDINATOR
NOMOR  HP
MAP
RA
Dodo Murtado
082129801084
Merah muda
MI
Samraotussadah
081324563108
Kuning
MTs
Hj. enok Awang
081323162340
Hijau
MA
H. Amig Saepul Mikdar
085223116172
Biru

Catatan penting lainnya :
Pengisian Kuesioner di tik pada komputer dan softcopy per-madrasah dikirim email ke :


Sekian dan Terima kasih. 

Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

0 comments: