MIN CILENGA - Berdasarkan Surat Edaran Kepala Kantor Kemenag Kab. Tasikmalaya Nomor : Kd.10.06/2/PP.01.1/0893/2014 tanggal 13 April 2014, bahwa untuk pencairan Tunjangan Fungsional Guru Non-PNS RA/Madrasah harus mengusulkan guru calon penerima Tufung 2014 dengan melampirkan :
1. Print Out NUPTK
2. Fotocopy SK Guru (masa kerja minimal 2 tahun)
3. Surat Keterangan Mengajar dan Jadwal Mengajar
4. Fotocopy Ijazah Terakhir, dan
5. Surat Perjanjian KinerjaDownload Format Usulan dan Surat Pernyataan DISINI
1 comments:
wah hebat blogna euy,,, trims infona
Post a Comment