Saturday, April 19, 2014

Posted by MINSATAS On 12:15 PM
MIN CILENGA - Berdasarkan Surat Edaran Kepala Kantor Kemenag Kab. Tasikmalaya Nomor : Kd.10.06/2/PP.01.1/0893/2014 tanggal 13 April 2014, bahwa untuk pencairan Tunjangan Fungsional Guru Non-PNS RA/Madrasah harus mengusulkan guru calon penerima Tufung 2014 dengan melampirkan :

1.  Print Out NUPTK
2.  Fotocopy SK Guru (masa kerja minimal 2 tahun)
3.  Surat Keterangan Mengajar dan Jadwal Mengajar
4.  Fotocopy Ijazah Terakhir, dan
5.  Surat Perjanjian Kinerja

Data usulan tersebut diajukan oleh Kepala RA/Madrasah ke seksi Penma PALING LAMBAT tanggal 28 APRIL 2014

Download Format Usulan dan Surat Pernyataan DISINI

1 comments:

Dede Iman said...

wah hebat blogna euy,,, trims infona