Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah
untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan
pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun
2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk
bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa
daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang
lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada
beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai
dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS
dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.
Peraturan
yang terkait meliputi : Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15
tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan
pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar
minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam
ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang
diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah
dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta
didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain
yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan
Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
Salah
satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun diukur dengan Angka
Partisipasi Kasar (APK) tingkat SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah
mencapai 115% dan MI/PPS Ula telah berkontribusi di dalamnya sebesar 12,44%.
Sedangkan APK SMP, pada tahun 2009 telah mencapai 98,11% dan MTs/PPs Wustha
telah berkontribusi di dalamnya sebesar 21,97%. Dengan demikian, maka program
wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education
For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai
sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian
program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah
melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari
perluasan akses menuju peningkatan kualitas. Mulai tahun 2011, mekanisme
penyaluran dana BOS pada madrasah swasta dan PPS mengalami perubahan, yaitu
penyalurannya langsung ke rekening madrasah dan PPS dari KPPN tanpa melalui
lembaga penyalur dan rekening penampung.
Secara
umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Secara
khusus program BOS bertujuan untuk:
- Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi
seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri
maupun madrasah swasta
- Membebaskan biaya operasional sekolah bagi
seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri.
- Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi
siswa di madrasah swasta/PPS.
Sasaran
program BOS adalah semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok Pesantren
Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu
Atap (SATAP) di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin
operasional. MI penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan
kegiatan Wajar Dikdas pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa
SD atau SMP. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada
sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh
Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota. PPS penerima BOS adalah lembaga pondok
pesantren yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan santrinya tidak
terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang
menjadi sasaran penerima BOS adalah maksimal 25 tahun. Besar biaya satuan BOS
yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan
ketentuan:
- MI/PPS Ula
: Rp. 580.000/siswa/tahun
- MTs/PPS Wustha : Rp. 710.000/siswa/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp.
560.000/siswa/tahun
Download Juknis BOS 2014
1. Juknis BOS MI, MTs dan PPS
2. Juknis BOS MA
0 comments:
Post a Comment