Monday, April 21, 2014

Posted by MINSATAS On 9:53 AM
HARAM DAPAT BANSOS BAGI MADRASAH YANG TIDAK UPDATE EMIS
Direktur Pendidikan Madrasah, Nur Kholis Setiawan, mengatakan bahwa Madrasah Swasta di lingkungan Kementerian Agama wajib meng-update data madrasah melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh EMIS.

Hal itu disampaikan Direktur Pendidikan Madrasah pada acara pembinaan kepada 33 Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten/Kota di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara di Aula Kanwil Kemenag Sumut di sela-sela kunjungannya di Provinsi Sumatera Utara dan Aceh pada 4-5 Maret 2014.

Dalam arahannya, Direktur Pendidikan Madrasah “mengancam” madrasah yang belum meng-update data EMIS tidak akan dapat mendapat bantuan sarana prasarana dan bantuan lainnya dari Kementerian Agama.

“’Haram’ hukumnya madrasah swasta mendapatkan bantuan sarpras dari kemenag, jika belum mengupdate data EMIS,” jelas Direktur Pendidikan Madrasah mantap.

Lebih lanjut, Direktur Pendidikan Madrasah menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk reward and punishment dalam rangka pembenahan sistem pendataan madrasah yang lebih mutakhir, dinamis, dan valid. Dengan demikian, Direktur Pendidikan Madrasah yang juga Guru Besar UIN Sunan Kalijaga tersebut berharap dengan adanya sistem pendataan madrasah yang terintegrasi dan valid akan menghasilkan rumusan kebijakan pengembangan madrasah berbasis data yang kuat (data-based policymaking)
http://madrasah.kemenag.go.id/berita/?p=305

0 comments: