HARAM DAPAT BANSOS BAGI MADRASAH YANG TIDAK
UPDATE EMIS
Direktur Pendidikan Madrasah, Nur Kholis
Setiawan, mengatakan bahwa Madrasah Swasta di lingkungan Kementerian Agama
wajib meng-update data madrasah melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh
EMIS.
Hal itu disampaikan Direktur Pendidikan
Madrasah pada acara pembinaan kepada 33 Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
Kabupaten/Kota di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara di Aula
Kanwil Kemenag Sumut di sela-sela kunjungannya di Provinsi Sumatera Utara dan
Aceh pada 4-5 Maret 2014.
Dalam arahannya, Direktur Pendidikan Madrasah
“mengancam” madrasah yang belum meng-update data EMIS tidak akan dapat mendapat
bantuan sarana prasarana dan bantuan lainnya dari Kementerian Agama.
“’Haram’ hukumnya madrasah swasta mendapatkan
bantuan sarpras dari kemenag, jika belum mengupdate data EMIS,” jelas Direktur
Pendidikan Madrasah mantap.
Lebih lanjut, Direktur Pendidikan Madrasah
menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk reward and punishment
dalam rangka pembenahan sistem pendataan madrasah yang lebih mutakhir, dinamis,
dan valid. Dengan demikian, Direktur Pendidikan Madrasah yang juga Guru Besar
UIN Sunan Kalijaga tersebut berharap dengan adanya sistem pendataan madrasah
yang terintegrasi dan valid akan menghasilkan rumusan kebijakan pengembangan
madrasah berbasis data yang kuat (data-based policymaking)
0 comments:
Post a Comment