BOS adalah program pemerintah yang pada
dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia
bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Sasaran program BOS adalah semua MI, MTs
negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha
penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) di seluruh
Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional
Pada Tahun Anggaran 2014, dana BOS akan
diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2014, yaitu
semester 2 tahun pelajaran 2013/2014 dan semester 1 tahun pelajaran 2014/2015.
Untuk madrasah swasta dan PPS, penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN, tanpa harus memperhatikan periode triwulanan.
Untuk madrasah swasta dan PPS, penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN, tanpa harus memperhatikan periode triwulanan.
Pengelola program pendidikan harus
memperhatikan hal-hal berikut:
1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan
akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu;
2. BOS harus memberi kepastian bahwa tidak boleh ada
siswa miskin putus sekolah karena alasan finansial, seperti tidak mampu membeli
baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;.
3. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat MI dapat
melanjutkan ke tingkat MTs/ sederajat;
4. Kepala MI menjamin semua siswa yang akan lulus dapat
melanjutkan ke MTs/sederajat;
5. Kepala Madrasah berkewajiban mengidentifikasi anak
putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku madarsah;
6. Kepala Madrasah harus mengelola dana BOS secara
transparan dan akuntabel;
7. BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu,
atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada madrasah.
Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat
waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak mendiskriminasikan mereka yang
tidak memberikan sumbangan.
Untuk lengkapnya silahkan download juknis
BOS 2014 dibawah :
Petunjuk Teknis BOS Sekolah 2014
0 comments:
Post a Comment