Monday, April 21, 2014

Posted by MINSATAS On 9:54 AM
 SURAT EDARAN EMIS PENDIS
Dalam rangka meningkatkan kualitas data dan informasi pendidikan Islam di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan kebijakan sebagai berikut:
1.       Penjaringan data dilaksanakan melalui pendataan EMIS
2.       Aplikasi pendataan EMIS merupakan system pendataan berbasis web yang dapat diakses melalui situs : http://emispendis.kemenag.go.id
3.       …………………………. Read more!!

https://drive.google.com/file/d/0B8Xi4aghJ7TyMVFnU1lYV1lKQU0/edit?usp=sharing
Silahkan baca selengkapnya dan unduh surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam DISINI


Terima kasih dan semoga bermanfaat!

0 comments: