SURAT EDARAN EMIS PENDIS
Dalam rangka meningkatkan kualitas data dan
informasi pendidikan Islam di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktur
Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan kebijakan sebagai berikut:
1.
Penjaringan data dilaksanakan melalui
pendataan EMIS
2.
Aplikasi pendataan EMIS merupakan system pendataan
berbasis web yang dapat diakses melalui situs : http://emispendis.kemenag.go.id
3.
…………………………. Read more!!
Silahkan baca selengkapnya dan unduh surat
edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam DISINI
Baca juga berita tentang “Haram Dapat BansosBagi Madrasah Yang Tidak Update Emis”
Terima kasih dan semoga bermanfaat!
0 comments:
Post a Comment