Saturday, April 19, 2014

Posted by MINSATAS On 8:02 PM

MIN Cilenga – Sudah sekian banyak  guru yang mendapatkan tunjangan profesi tetapi belum sebanding arah dengan semakin meningkatnya kualitas pendidikan di kebanyakan sekolah/madrasah. Mengapa itu terjadi? Karena sebagian besar guru belum mengerti arti dari profesionalme itu sendiri dalam arti kinerja, dan hanya baru mengerti profesionalieme dalam arti materi. Pada kesempatan ini akan diulas sedikit tentang arti profesionalisme guru dalam arti kinerja.

Dalam istilah profesional sering dikaitkan dengan orang yang menerima upah atau gaji dari apa yang sudah dia kerjakan, baik dikerjakan dengan sempurna atau tidak. Dalam hal ini yang dimaksud dengan profesional adalah untuk guru. Suatu pekerjaan yang profesional ditunjang oleh ilmu tertentu yang mendalam yang diperoleh dari lembaga pendidikan yang sesuai sehingga pekerjaannya berdasarkan keilmuan yang dimiliki yang bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu seorang guru perlu mempunyai kemampuan khusus, suatu kemampuan yang tidak mungkin dipunyai oleh yang bukan seorang guru.

Definisi guru profesionalisme adalah kemampuan seorang guru untuk melaksanakan tugas pokoknya sebagai seorang pendidik dan pengajar yang meliputi kemampuan dalam merencanakan, menjalankan, dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Prinsipnya adalah setiap guru harus dilatih secara periodik di dalam menjalankan tugasnya. Apabila jumlah guru sangat banyak, maka seorang kepala sekolah bisa meminta wakilnya atau guru senior untuk membantu melakukan supervisi.

Keberhasilan seorang kepala sekolah menjadi supervisor bisa ditunjukkan dengan meningkatnya kinerja guru. Peningkatan kinerja guru ini ditandai dengan kesadaran serta keterampilan menjalankan tugas yang bertanggung jawab. Profesional merupakan pekerjaan atau aktivitas yang dijalankan oleh seseorang serta menjadi sumber pendapatan untuk kehidupan yang membutuhkan keahlian atau kecakapan yang memenuhi standar mutu pendidikan profesi.

Seorang guru profesional harus mempunyai empat kompetensi guru yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang. Dalam keempat kompetensi guru seperti yang dimaksud dalam definisi guru profesional seorang guru harus mempunyai kemampuan dalam menguasai materi pembelajaran secara luas serta. Penguasaan ini meliputi konsep dan struktur, serta metoda keilmuan atau teknologi atau seni yang sesuai dengan materi ajar.

Dalam definisi guru profesional, seorang guru harus mempunyai kompetensi kepribadian dimana hal tersebut adalah kemampuan kepribadian yang stabil dan dewasa, arif, bijaksana, berakhlak mulia dan berwibawa. Seorang guru juga harus mempunyai kompetensi profesional yang merupakan kemampuan dalam menguasai materi pembelajaran yang luas dan mendalam. Kemampuan menguasai materi antara lain tentang konsep dan struktur materi ajar, materi ajar yang ada di dalam kurikulum, hubungan konsep antar mata pelajaran terkait. Guru profesional juga harus mempunyai kompetensi sosial yang merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat. 

Profesionalisme guru dalam UU No 14 Tahun 2005 Bab IV, tentang Guru bagian Kesatu (Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi) pasal 8 berbunyi Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya diperjelas pada pasal 10 ayat 1 yaitu Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melaluipendidikan profesi. Hal ini berarti, setiap guru yang profesional harus diberi tanda dengan sertifikat oleh lembaga berwenang.

0 comments: