MIN Cilenga – Sudah sekian banyak guru yang mendapatkan tunjangan profesi tetapi
belum sebanding arah dengan semakin meningkatnya kualitas pendidikan di kebanyakan
sekolah/madrasah. Mengapa itu terjadi? Karena sebagian besar guru belum mengerti arti dari profesionalme itu sendiri dalam arti kinerja, dan hanya baru mengerti profesionalieme dalam arti materi. Pada kesempatan ini akan diulas sedikit tentang arti profesionalisme guru dalam arti kinerja.
Dalam istilah profesional sering dikaitkan dengan orang yang
menerima upah atau gaji dari apa yang sudah dia kerjakan, baik dikerjakan
dengan sempurna atau tidak. Dalam hal ini yang dimaksud dengan profesional
adalah untuk guru. Suatu pekerjaan yang profesional ditunjang oleh ilmu
tertentu yang mendalam yang diperoleh dari lembaga pendidikan yang sesuai
sehingga pekerjaannya berdasarkan keilmuan yang dimiliki yang bisa
dipertanggungjawabkan. Untuk itu seorang guru perlu mempunyai kemampuan khusus,
suatu kemampuan yang tidak mungkin dipunyai oleh yang bukan seorang guru.
Definisi guru profesionalisme adalah kemampuan seorang guru untuk
melaksanakan tugas pokoknya sebagai seorang pendidik dan pengajar yang meliputi
kemampuan dalam merencanakan, menjalankan, dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
Prinsipnya adalah setiap guru harus dilatih secara periodik di dalam
menjalankan tugasnya. Apabila jumlah guru sangat banyak, maka seorang kepala
sekolah bisa meminta wakilnya atau guru senior untuk membantu melakukan
supervisi.
Keberhasilan seorang kepala sekolah menjadi supervisor bisa
ditunjukkan dengan meningkatnya kinerja guru. Peningkatan kinerja guru ini
ditandai dengan kesadaran serta keterampilan menjalankan tugas yang bertanggung
jawab. Profesional merupakan pekerjaan atau aktivitas yang dijalankan oleh
seseorang serta menjadi sumber pendapatan untuk kehidupan yang membutuhkan
keahlian atau kecakapan yang memenuhi standar mutu pendidikan profesi.
Seorang guru profesional harus mempunyai empat kompetensi guru
yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang. Dalam keempat kompetensi guru
seperti yang dimaksud dalam definisi guru profesional seorang guru harus
mempunyai kemampuan dalam menguasai materi pembelajaran secara luas serta.
Penguasaan ini meliputi konsep dan struktur, serta metoda keilmuan atau
teknologi atau seni yang sesuai dengan materi ajar.
Dalam definisi guru profesional, seorang guru harus mempunyai
kompetensi kepribadian dimana hal tersebut adalah kemampuan kepribadian yang
stabil dan dewasa, arif, bijaksana, berakhlak mulia dan berwibawa. Seorang guru
juga harus mempunyai kompetensi profesional yang merupakan kemampuan dalam
menguasai materi pembelajaran yang luas dan mendalam. Kemampuan menguasai
materi antara lain tentang konsep dan struktur materi ajar, materi ajar yang
ada di dalam kurikulum, hubungan konsep antar mata pelajaran terkait. Guru
profesional juga harus mempunyai kompetensi sosial yang merupakan kemampuan
pendidik sebagai bagian dari masyarakat.
Profesionalisme guru dalam UU No 14 Tahun 2005 Bab IV, tentang
Guru bagian Kesatu (Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi) pasal 8 berbunyi
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Selanjutnya diperjelas pada pasal 10 ayat 1
yaitu Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional
yang diperoleh melaluipendidikan profesi. Hal ini berarti, setiap guru yang
profesional harus diberi tanda dengan sertifikat oleh lembaga berwenang.
0 comments:
Post a Comment